JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan ada 168 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Kasus terbanyak berada di Malaysia. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha memerinci, dari 168 kasus, 157 di antaranya terjadi di Malaysia. Lainnya berada di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Vietnam, hingga Laos.
Ratusan kasus itu, kata dia, terjadi di berbagai tingkat. Mulai yang masih berjalan proses hukumnya hingga yang berkekuatan tetap (inkrah). ’’Jenis kesalahan yang mayoritas dilakukan adalah kasus narkoba dan pembunuhan,’’ ungkapnya dalam press briefing Kemenlu di Jakarta, Jumat (29/9).
Jika diperinci, hukuman mati imbas kasus narkoba mencapai 110 kasus. Sisanya 58 kasus merupakan kasus pembunuhan. Judha menekankan, Kemenlu sudah dan terus berupaya keras untuk bisa membebaskan para WNI dari ancaman hukuman mati. Selama kurun waktu 2011–2022, total ada 519 WNI yang berhasil dibebaskan dari ancaman tersebut.
Dalam proses hukumnya pun, Kemenlu melalui perwakilan RI di luar negeri telah memberikan pendampingan hukum. Termasuk akses kekonsuleran dan penerjemah untuk memastikan hak yang bersangkutan terpenuhi di sistem hukum setempat, upaya diplomatik untuk kasus inkrah, hingga family reunion untuk mereka yang dihukum.
Judha menggarisbawahi, upaya Kemenlu perlu diimbangi langkah pencegahan dini. Tahun lalu perwakilan RI dan Kemenlu sudah mampu membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati. ’’Namun, ada penambahan kasus baru sebanyak 25 kasus. Jadi defisit,’’ paparnya.
Menurut dia, itu juga harus jadi wake up call bagi semua pihak. Misalnya, pada kasus terbaru, ada WNI yang tertangkap di Malaysia akibat membawa sabu-sabu beberapa waktu lalu. Artinya, pengawasan dan pencegahan dari dalam negeri juga harus diperkuat.(mia/c6/bay/jpg)